Halaman

Showing posts with label Islam. Show all posts
Showing posts with label Islam. Show all posts

Tuesday, April 17, 2018

Umat Akhir Zaman

Sebagian orang ada yang berkeinginan jika boleh memilih ia ingin hidup pada masa Rasulullah atau paling tidak masa Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in. Mereka beranggapan bahwa hidup pada jaman sekarang suatu kerugian. Umat akhir jaman diyakini adalah sejelek jeleknya umat, yang jauh dari Islam jaman Rasulullah. Stigma “rugi” menjadi umat akhir jaman sebagai umat yang karena jarak waktu sangat jauh dari jaman Rasulullah dibangun secara sadar ataupun tidak sadar.
Setiap keburukan yang terjadi disekitar, pelacuran, pemerkosaan, pembunuhan dan semua hal yang dikategorikan keburukan selalu dinisbahkan pada akhir jaman. Waktu menjadi kambing hitam atas ketidakpuasan pada kondisi sosial maupun keagamaan. Tanpa ragu kita selalu berucap “dasar umat akhir jaman” atau “mungkin karena sekarang akhir jaman” ketika merespon hal-hal yang tidak sesuai dengan tuntunan agama.

Saturday, December 9, 2017

Keberadaan tanpa Kebermaknaan

Oleh Cecep Lukmanul Hakim
Perkara hidup tak akan pernah habis kita fikirkan dan diskusikan. Warung kopi tempat ngopi sebangsa saya yang secara ekonomi berada di bawah garis kemiskinan, Café tempat kongkow dan kopdar orang berduit, semua materi pembicaraannya tak jauh dari masalah hidup. Dimulai materi yang ringan seperti urusan gaya hidup, kategori menengah yaitu urusan mencari materi (duniawi) sampai yang tingkat dewa seperti keinginan untuk poligami tapi diridoi oleh istri pertama menemani semangkuk bakso atau sepiring nasi timbel bisa juga ditemani secangkir kopi atau teh dengan kepulan kretek khas Indonesia.

Sunday, November 26, 2017

Terjebak

Oleh Cecep Lukmanul Hakim
“Saya menyesal mengambil jalan ini, coba kalau saya ambil jalan lain pasti tidak akan macet.”
Setiap manusia yang hidup jasad serta fikirannya pasti sering mengucapkan kalimat-kalimat penyesalan seperti itu. Menyesal berarti ungkapan ketidakpuasan atas sebuah keadaan, artikulasi dari kekecewaan dari keadaan yang dihadapi.
Kecewa – bahagia adalah sikap dasar manusia sebagai respon dari suatu keadaan atau pencapaian. Maka merasa kecewa dan bahagia itu sangatlah wajar sebagai mahluk yang dianugerahi perasaan, fikiran dan indera. Tidak ada yang salah ketika kita merasa bahagia menerima uang dan kecewa ketika kekurangan uang.

Tuesday, November 21, 2017

Bagaimana Ketentuan Tuhan atas Hidup Kita ?

Oleh Cecep Lukmanul Hakim
Sebagai seorang awam akan ilmu agama, membicarakan hal-hal ghaib dalam agama adalah hal yang tabu. Kita cenderung lebih berhati-hati dalam berbicara mengenai hal tersebut, atau bahkan seringkali menghindari pembicaraan kearah itu. Kita takut karena kedangkalan ilmu justru akan menjerumuskan kita kedalam hal-hal yang mendatangkan madharat.
Saya teringat sewaktu pertama kali masuk kuliah, ada salah satu senior di kostan dengan tiba-tiba bertanya ‘Menurutmu apa itu takdir?’. Dan sudah pasti saya dibuat celingak celinguk dengan pertanyaan itu. Takut akan kesalahan berbicara dengan kedangkalan ilmu menjadi dasar saya tidak menjawab.

Thursday, November 9, 2017

Belajar dari Timur

Oleh Cecep Lukmanul Hakim
Hari ini ketemu sama kawan dari timur, kebetulan dia lagi kuliah di Unigal. Sudah lama tinggal di Jawa, sejak lulus SD katanya dan baru sekali pulang ke kampung halaman. Aripin namanya, dan yang bikin kaget, dia satu marga dengan kawan saya dulu di pondok.
Berhadapan dengan orang lain daerah, merupakan berkah yang tak terkira buat saya. Saya bisa bertanya sepuasnya tentang apapun kepadanya. Alam, penduduk, sosial masyarakat, pembangunan pokonya apapun. Dan yang paling penting, saya tidak keluar ongokos untuk tahu segalanya, hanya rokok dan kopi saja sesajennya, itupun masih dibayarin sahabat saya.

Tuesday, February 12, 2013

Nabi Muhammad : Periode Madinah (Bagian II)

Oleh Cecep Lukmanul Hakim
1.      Kemakmuran Ekonomi (Pendapatan Negara)
Perkembangan ekonomi umat Islam di  Madinah telah mengalami perubahan-perubahan yang cukup signifikan, bahkan fundamental,  sejak mereka hijrah ke  Madinah. pada fase-fase awal para sahabat muhajirin mengandalkan kebutuhan ekonominya dari bantuan sahabat anshar yang secara mayoritas hidup sebagai seorang petani  dan peternak (hanya sebagaian kecil sebagai pedagang). Adapun pasar-pasar yang ada di  Madinah, sebagai sarana kepentingan umum terutama bagi perkembangan ekonomi masyarakat Islam saat itu, telah lama bergabung menjadi satu dengan kelompok lainya di luar umat Islam ( khususnya orang-orang Yahudi), karena pasar adalah salah satunya sarana yang mengajarkan toleransi dan demokrasi yang paling bebas.[1] Selain sebagai sarana komunikasi ekonomi juga telah menjadi katalisator dalam pergaulan antar umat beragama.[2]

Saturday, December 1, 2012

Nabi Muhammad SAW : Periode Madinah (Bagian I)

Oleh Cecep Lukmanul Hakim
Latar Belakang Hijrahnya Nabi SAW ke  Madinah
Hijrahnya Nabi SAW dari kota Makkah ke Madinah dilatarbelakangi oleh kekejaman yang dilakukan oleh kaum Quraisy Makkah terhadap Nabi dan pengikutnya. Setelah Nabi melakukan dakwah terhadap keluarganya sendiri, Nabi mulai mendakwahkan Islam secara terbuka kepada setiap orang. Nabi berdakwah ke segenap lapisan masyarakat Makkah, baik itu bangsawan maupun hamba sahaya. Mula-mula ia menyeru penduduk Makkah, kemudian penduduk negeri-negeri lain. Disamping itu, Nabi juga menyeru orang-orang yang datang ke Makkah, dari berbagai negeri untuk mengerjakan haji. Dengan kegigihan usaha beliau, sedikit demi sedikit penganut agama Islam semakin bertambah. Mereka terutama terdiri dari kaum wanita, budak, pekerja, dan orang-orang yang tak punya.

Monday, March 26, 2012

NII dan Kampus

Oleh Cecep Lukmanul Hakim

Ada banyak organisasi Islam yang hidup di Indonesia, dari yang bercorak konservatif, moderat hingga radikal. Munculnya fenomena ini tidak terlepas dari partisipasi demokrasi yang dianut oleh negara kita. Pasca reformasi tahun 1998, munculnya ormas-ormas ini bak jamur di musim hujan, seperti fenomena awal kemerdekaan negara ini. Disisi satu sisi ini adalah efek positif yang dihasilkan oleh sistem demokrasi dengan membebaskan seluruh warganya untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945 pasal 28. Namun, efek negatif pun lebih besar dengan kebebasan yang cenerung kebablasan ini sehingga organisasi-organisasi underground mulai bisa bergerak dengan leluasa tanpa takut akan diberangus lagi oleh pihak yang berwajib.
Salah satu organisasi yang baru-baru ini hangat diperbincangkan oleh media dan menjadi headline dalam media-media nasional selama berbulan-bulan adalah Negara Islam Indonesia yang dikenal dengan NII. Secara historis, nama NII tidak bisa dilepaskan dengan salah satu nama pada periode revolusi fisik di Jawa Barat yaitu S. M Kartosuwirjo (1905-62). Berlatar belakang sakit hati karena laskar-laskar didikannya tidak dimasukan dalam komposisi tentara Indonesia dan memanfaatkan moment perjanjian Renville yang memaksa wilayah RI diperkecil, hanya tinggal Yogyakarta saja. Keadaan ini digunakan untuk memproklamasikan Negara Islam Indonesia di Cisayong, Tasikmalaya pada bulan Mei 1948 dengan menjunjung syariat Islam sebagai dasar negara.
Setelah diberangus tahun 50-an oleh pemerintahan Sukarno dengan bantuan Divisi Siliwangi yang menggunakan strategi pagar betis, kini organisasi ini booming kembali, namun dengan corak yang sangat berbeda dari pendahulunya. Kini organisasi ini begerak secara diam-diam atau underground termasuk dalam recruitment anggota.
Dewasa ini, strategi recruitment organisasi NII biasanya terpusat di kampus, yang kita tahu beratmosfir demokratis dalam segala hal. Pemilihan kampus sebagai fokus hegemoni dan kaderisasi organisasi sangat masuk akal karena dari kampuslah kemudian akan lahir kader-kaer yang militan. Kampus dijadikan basis kekuatan masa dan diproyeksikan menjadi kader-kader militan NII yang intelektual.
Atmosfir kampus yang demokratis dan lingkungan pendidikan membebaskan mereka untuk melakukan perekrutan tanpa takut akan diendus oleh pihak berwajib ataupaun masyarakat sekitar. Mereka menyadari peluang dari pola masyarakat perkotaan yang cenderung individualisitis yang acuh tak acuh bisa dijadikan “tanah untuk digarap” oleh mereka. Apalagi kenyataan bahwa kebanyakan mahasiswa-mahasiswa itu tinggal nge-kost, jauh dari rumah menjadikan mereka leluasa mencuci otak mahasiswa dan mencetak kader militan yang lebih banyak.
Bebasnya kehidupan mahasiswa rantau, benar-benar dimanfaatkan oleh mereka untuk merekrut kader militan yang bisa melebarkan ideologi dan menggenjot finansial  organisasi. Tidak adanya kontrol orang tua mereka, ditambah dengan kenyataan bahwa pola lingkungan yang individualistis menjadikan mahasiswa rentan terpengaruh. Sasaran mereka adalah mahasiswa baru yang cenderung belum memiliki teman dan masih mencari jati diri dan pendangan hidup. Keadaan labil seperti ini memudahkan mereka untuk mencekoki mahasiswa tersebut dengan faham-faham mereka.
Strategi recruitmen mereka adalah menjemput bola dengan artian mendatangi mahasiswa yang dianggap bisa direkrut oleh mereka. Biasanya mereka mencari kesamaan dengan calon kader mereka seperti satu jurusan dan menggunakannya sebagai jalan untuk mendekati calon kader. Awalnya mereka memberikan bantuan dalam hal perkuliahan seperti membantu mengerjakan tugas dan meminjamkan buku-buku untuk bahan kuliah.
Biasanya, pendekatan yang mereka lakukan pada awalnya bersifat pendekatan personal, dengan cara memberikan bantuan terhadap mahasiswa baru yang kebanyakan belum tahu keadaan kampus. Mereka menggunakan kelemahan mahasiswa baru untuk melakukan pendekatan dengan jalan membantu mencarikan kostan, membantu menunjukan keadaan sekitar kampus, membantu menyediakan perlengkapan kuliah dan lainnya. Berawal dari itu kemudian mereka lebih intens mendatangi kostan mahasiswa dengan dalih untuk bermain ataupun membantu mengerjakan tugas kuliah.
Setelah cukup dekat dan akrab, biasanya mereka mengajak untuk berdiskusi agama. Diskusi agama hanyalah kedok yang dipakai mereka untuk mencuci otak calon kader. Diskusi agama ini dijadikan mereka sebagai alat doktrin terhadap calon kader. Dalam diskusi tersebut, mereka memasukan faham-faham mereka dengan menyitir ayat al-Quran sebagai dasar dari pendapat mereka. Mereka menghubungkan fenomena seperti bencana alam, sebagai akibat dari kebobrokan sistem negara ini. Mereka berusaha untuk memaksakan pendapat mereka supaya bisa diterima oleh logika agama mahasiswa tersebut. Pada akhirnya mereka mengajak untuk mengucapkan syahadat kembali dengan dalih untuk berhijrah dari golongan kiri menuju golongan  kanan. Golongan kiri yang mereka sebut adalah golongan diluar mereka yang kafir dan golongan kanan adalah mereka yang benar dan akan masuk surga.
Namun, tidak semua mahasiswa dapat direkrut oleh mereka, hanya mahasiswa yang cenderung “kupu-kupu” (kuliah pulang) yang notabene terpengaruh, berbeda dengan mahasiswa yang aktif berorganisasi dan sering berdiskusi yang cenderung jarang terpengaruh oleh mereka. Selain itu, pendidikan Islam juga berpengaruh dalam menghentikan laju perkembangan organisasi ini. Diskusi-diskusi terutama diskusi agama harus lebih di bangkitkan  kembali dalam kalangan mahasiswa supaya bisa menumbuhkan sikap kritis terhadap doktrin-doktrin menyimpang.
Kenyataan itu sangat masuk akal, karena mahasiswa yang sering berkumpul baik itu hanya nongkrong maupun berorganisasi lebih memiliki pikiran yang terbuka. Biasanya mereka tidak langsung menerima informasi baru dan lebih kritis atau malah cenderung skeptis. Ini yang menjadi kesulitan NII dalam merekrut mahasiswa, sehingga mereka lebih memfokuskan terhadap mahasiswa yang cenderung individual. 
Wallahua'lam bisshowab

Friday, March 2, 2012

Islam Kaffah ??

Oleh Cecep Lukmanul Hakim

Jargon Islam Kaffah sering kali kita temukan disekitar kita baik dibuletin, surat kabar, majalah dan lainnya baik itu di kota maupun di desa dan terutama sekali di wilayah kampus. Jargon ini berasal dari kutipan salah satu ayat Al-Quran dalam surat Al-Baqarqah: 208 yang berbunyi “Udkhulu fis silmi Kaffah” yang memiliki arti “Masuklah kamu semua ke dalam agama Islam secara keseluruhan”. Jargon “Islam kaffah” yang menjadi alat hegemoni salah satu kelompok Islam secara sekilas sangat baik, dengan mengajak seluruh umat Islam untuk masuk ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan), tidak setengah-setengah.
Namun sebagai seorang akademisi, selayaknya kita harus berfikir kritis dan analitis dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan terhadap pernyataan jargon mereka. Kita harus memiliki filter yang tentu saja pengetahuan kita terhadap sebuah berita yang kita terima, jangan lantas kita percaya begitu saja tanpa mempersoalkan isi dari berita tersebut. Pola berfikir kritis analitis harus kita bangun sebagai masyarakat akademis, hendaklah kita meyakini karena kita tahu, bukan malah tahu karena kita meyakini terkait kondisionalitas dalam Islam bukan masalah normativitasnya.
Kita kembali lagi dalam Islam kaffah, KH. Muchith Muzadi menegaskan bahwa umat Islam tidak bisa menjadi kaffah, karena hanya nabi Muhammad Saw yang kaffah. Kaffah yang berarti keseluruhan hanya bisa dilakukan oleh pembawa Islam itu sendiri sebagai penyebar ajaran Islam. Islam sebagai sebuah agama tidak melulu mengajarakan ibadah yang berarti ritual, namun Islam juga mengajarkan ibadah sosial sehingga dalam Islam kita kenal hablumminallah dan hablumminannas (hubungan dengan Allah dan hubungan dengan manusia). Jika konteks kaffah yang mereka maksudkan sesuai dengan terjemahan ayat diatas, maka timbul pertanyaan, bisakah seorang manusia melakukan hal tersebut? Tanpa melakukan dosa terhadap tuhan dan terhadap manusia?sedang kita tahu ada hadis yang menyatakan bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa seseorang kepada manusia sebelum yang bersangkutan memaafkannya. Sungguh berat.....
Substansi dari Islam kaffah yang mereka yakini adalah memurnikan agama Islam dari prilaku-prilaku yang menyimpang yang disebabkan oleh adat istiadat masyarakat. Islam kaffah juga diartikan sebagai sifat agama yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dari dahulu hingga sekarang, sehingga seluruh permasalahan umat bisa diselesaikan dengan merujuk kamus Islam dalam pengertian Islam secara tekstual. Mereka adalah gelombang kesekian dari gerakan wahabisme yang ingin memurnikan kembali ajaran  Islam. Lalu bagaimana bentuk murni dari ajaran Islam?. Dengan berbagai tafsiran al-Quran dari para sahabat, tabi’in dan ulama yang kadang-kadang berbeda, juga tata cara ibadah yang seringkali berbeda. Atau apakah Islam harus bersifat eksklusif? Dengan tidak menyentuh aspek sosiologis dalam masyarakat, sedangkan tiap masyarakat akan melahirkan sebuah budaya. Kita kenal dalam ushul fiqh sebuah kalimat yang berbunyi “Al adah muhakkamah” yang berarti tradisi (adat) bisa menjadi hukum. Betapa Islam sangat menghargai sebuah adat dalam masyarakat, tinggal kita sebagai penganutnya harus berlaku akomodatif, selektif dan proposional dalam memilih adat.
Kita jangan terjabak dalam pola pikir bahwa Arab itu Islam dan Islam itu Arab yang nantinya berujung dalam Arabisasi bukannya Islamisasi. Jelas sekali perbedaannya antara kedua konsep terebut, Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin berlaku untuk seluruh alam bukan hanya berlaku bagi bangsa arab saja. Maka Islam juga mengakomodir seluruh hasil pola pikir masyarakat dan lebih jauhnya mengakomodir hasil budaya masyarakat secara keseluruhan. Tanah arab yang menjadi tempat kelahiran Islam memang menjadi dasar diterapkannya hukum Islam, namun jika menyimpulkan bahwa Islam itu adalah Arab maka kita telah mengingkari Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Mereka mempersoalkan budaya dzikir bersama, salaman setelah salat dan qasidahan yang justru tidak kita temukan madharatnya hanya karena tidak tercantum dalam hadits. Mereka lupa bahwa keberadaan pesantren tidak dikenal di tanah arab, justru pesantren adalah hasil kebudayaan yang berasal dari budaya Hindu, dalam sistem pengajaran Hindu dikenal padepokan sebagai tempat belajar mengajar. Pesantren yang asal katanya santri berasal dari kata cantrik yang berarti seorang murid (agama Hindu) yang selalu melayani gurunya.
Mereka melakukan justifikasi teologis terhadap kelompok Islam yang berbeda dengan mereka sebagai sinkretis, tidak otentik atau yang lebih ekstrem sebagai kafir. Stigma seperti itu diawali oleh doktrin Islam kaffah yang berubah menjadi sebuah ideologi dan diartikulasikan kedalam sebuah gerakan sebagai pemurnian terhadap Islam. Mereka melarang adanya paham-paham luar yang masuk ke dalam Islam, justru dengan begitu mereka telah merubah Islam menjadi eksklusif dan kaku. Yang seharusnya Islam bisa lebih mesra berdampingan dengan adat sebagai identitas masyarakat dan jalan untuk memajukan Islam.
Wallahu’alam bisshawab



Tuesday, November 1, 2011

Taqlid dan Ijtihad (Keberagaman dalam Islam)

Oleh Cecep Lukmanul Hakim


Sebuah catatan untuk tulisan Nurcholis Majid (Rohimahullah) yang berjudul Taqlid dan Ijtihad (Masalah Kontinuitas dan Kreatifitas Dalam Memahami Pesan Agama) yang tersedia dalam alamat: http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Paramadina/Konteks/TaqlidN1.html

Dalam artikel tersebut, apabila kita lihat secara sepintas kita akan berpendapat bahwa artikel tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan masalah sosial. Tetapi apabila kita telaah lebih dalam, arti dan konsep serta kedudukan taqlid dan ijtihad dalam Islam, maka kita akan mengetahui besarnya peranan taqlid dan ijtihad dalam interaksi kita terhadap Islam yang mencakup interaksi kita terhadap sesama manusia dan lingkungan. Karena objek dari taqlid dan ijtihad adalah normativitas Islam atau mengutip istilah Ahmad Wahib universalisme islam dan historisitas islam. Maksud dari dimensi normativitas Islam adalah dimensi yang tidak akan tersentuh oleh akal manusia karena kenisbian akal manusia tersebut. Normativitas bersifat kekal atau abadi tidak dipengaruhi oleh dimensi spasial dan temporal. Normativitas Islam disini berarti semua hal yang berkaitan aqidah dan syariat yang sudah barang tentu memilki dalil qathi. Berbeda dengan historisitas Islam yang bersifat dinamis karena historisitas Islam bergantung pada dimensi spasial, temporal dan kondisi manusia. Jadi dapat saya simpulkan bahwa historisitas Islam itu adalah hasil interpretasi ulama terhadap hukum-hukum Islam yang tidak terdapat atau samar dalam sumber utama Islam yaitu Al-Quran dan Al-Hadits atau yang sering kita dengar dengan istilah ijtihad.
            Semua hal hasil ijtihad tersebut yang bernama syara yang tidak mempunyai dalil-dalil qathi dan rentan dengan konfik internal dalam Islam. Semua dapat dimaklumi karena ulama yang melakukan ijtihad itu banyak dan saling berbeda dalam hasil ijtihadnya karena disesuaikan dengan spasial, temporal dan kondisi manusia. Tetapi alangkah baiknya kita melihat suatu hasil dari ijtihad dalam Islam bukanlah sebagai hukum Tuhan yang bersifat pembenaran secara mutlak yang dapat menimbulkan sifat yang arogan dan tidak mau menerima perbedaan dari pendapat lain. Imam Syafi’i pun yang derajatnya lebih tinggi dari kita tidak arogan malah bersifat tawadhu dengan berkata: ”barang siapa yang menemukan hadis yang lebih shohih dibanding hadis yang telah saya cantumkan dalam kitab saya, maka ambilah hadits tersebut dan tinggalkanlah hadis yang saya cantumkan”. Terlihat disana betapa besarnya tawadhu Imam Syafi’i meskipun beliau adalah salah satu Imam dari empat Imam dalam Ahlussunah wal jama’ah yang sudah barang tentu banyak mengarang kitab yang menjadi referensi ulama-ulama hingga sekarang.
            Namun dinamika masyarakat dalam keberagamaan sekarang berbanding terbalik dengan apa yang seharusnya terjadi yang ditimbulkan dari sifat-sifat arogan atas pendapat orang perseorangan yang justru bukanlah sifat seorang muslim. Hubungan intern kaum Muslim di Indonesia seringkali terperosok kepada jurang perbedaan yang dihiperbola, diperbesar, di dramatisisr atau apalah namanya yang berangkat dari rasa arogan setiap orang ataupun golongan, yang sebenarnya masalah tersebut bukanlah masalah yang perlu diperdebatkan dan malahan lebih sedikit manfaatnya malahan besar madharatnya. Rasa arogan dibentuk oleh ketidak fahaman sebagian besar umat Islam terhadap Islam itu sendiri dan didorong oleh perilaku taqlid terhadap seorang guru. Ketika seseorang sudah berlaku taqlid kepada seorang guru dan telah menuju kearah yang fanatik terhadap apa yang dikatakan gurunya maka perpecahan akan timbul dalam umat Islam. Karena ketidak tahuannya terhadap Islam dan fanatiknya terhadap guru, maka dia melihat bahwa Islam itu adalah apa yang dikatakan gurunya dan tidak dapat melihat perbedaan sebagai suatu rahmatan lil alamin sebagaimana rosulullah mengatakan.
            Islam itu luas dan kaya, tidak dapat dipelajari dengan waktu yang singkat, bahkan umur kita pun tidak cukup untuk mengetahui bagaimana Islam secara keseluruhan karena berIslam bukanlah hanya menghapal Al-Quran, bukanlah hanya solat dan lainnya, Islam adalah pedoman bagaimana kita hidup di dunia sehingga mendapat ridha Allah SWT. Kita yang dianugrahi gelar sebagai umat akhir zaman tentu kurang mengetahui bagaimana Islam yang sebenarnya itu karena begitu banyak versi-versi atau sekte dalam Islam. Dengan pengetahuan yang kurang atau bahkan tidak ada kita hanya mengikuti apa yang dikatakan ulama dalam beribadah dan cenderung tidak tahu apakah Islam yang saya anut ini adalah Islam yang sebenarnya ?.
            Tidak hanya itu, kebingungan masyarakat juga timbul dikarenakan pengkotak-kotakan Islam. Hal ini timbul dari sifat arogansi yang ditambah dengan taqlid yang menimbulkan fanatisme berlebihan sekelompok masyarakat. Hal ini sangat berbahaya karena bisa memecah belah ukhuwah Islamiyah dan melemahkan perjuangan umat Islam. Organisasi masyarakat Islam yang tadinya tempat mempelajari Ilmu Islam, tempat memperdalam lautan Islam yang begitu luas sekarang tidak ubahnya seperti partai politik, saling menjatuhkan antar kelompok dan memperlebar jurang perbedaan antar kelompok. Berangkat dari perbedaan yang ada maka timbulah pengklaiman atas kebenaran Islam yang menjadi rebutan antar ormas yang menjadi masalah sensitif umat Islam sekarang. Berbagai ormas mengklaim bahwa mereka adalah penganut aswaja yang sebenarnya, begitu pun dengan ormas lainnya mengklaim bahwa justru mereka yang paling aswaja diantara yang lainnya, dari hal sekecil inilah timbul madharat yang paling besar yaitu hancurnya ukhuwah Islamiyah.          
            Hal seperti ini timbul dari kaum muslimin yang kebanyakan berislam secara taqlid, padahal kita dituntut untuk tolabul ilmi apalagi dalam ilmu agama, supaya mengerti bagaimana seharusnya berislam dan berproses menuju Islam yang sebenarnya. Janganlah hanya dengan perbedaan sunat dalam solat ukhuwah Islamiyah kita korbankan, karena Islam itu bukanlah yang kita ketahui saja masih banyak ilmu Islam yang tidak kita ketahui dan mungkin saja orang lain lebih tahu dari kita.
            Marilah kita mencari apa itu Islam yang sebenarnya dari pada membahas perbedaan-perbadaan kecil diantara kita. Janganlah kita dibatasi oleh kelompok, ormas, partai, ataupun apa saja dalam mendalami ilmu Islam. Islam itu berada diatas semua golongan, buka golongan diatas Islam. Lepaskanlah atribut golongan dan carilah kebenaran Islam dengan penggunaan Al-Quran, Sunnah yang shahih, Qiyas dan Ijtihad sebagai sumber kekayaan intelektual umat Islam.   
            Artikel diatas secara abstrak menjelaskan bahwa konsep dari taqlid terbagi dalam dua bagian. Pertama, taqlid kepada kepercayaan kita terhadap Allah sebagai Tuhan kita baik dalam dzatNya dan sifatNya. Kedua, taqlid kepada semua ilmu pengetahuan yang terus berkembang dari dulu hingga sekarang. Taqlid terhadap ilmu pengetahuan tidak bisa dihindari, karena itu adalah sebuah struktur dimana kita akan membutuhkan kekayaan intelektual dari otoritas pengetahuan dahulu untuk mengembangkan pengetahuan tersebut dengan tentu menimbulkan otoritas baru untuk masa depan. Itu sudah menjadi hal yang sistematis karena bagaimanapun juga kita tidak akan mengetahui suatu ilmu tanpa mempelajari literatur-literatur pada masa sebelum kita.
            Tetapi ada satu hal yang menurut saya urgen yang terlewat dalam artikel ini. Bahwa ada satu bagian dari taqlid tersebut, yaitu taqlid pada syariat agama yang memiliki dalil qathi, seperti solat, puasa dan lain-lain. Harus digaris bawahi bahwa taqlid itu adalah orang yang mengikuti hukum syariat tetapi tidak mengetahui sumber yang menjadi syariat tersebut. Saya kira hal ini sangat penting untuk kita ketahui sebagai umat islam dan kaum intelektual. Banyak dari kita tidak tahu apa dasar dari syariat yang kita lakukan, apabila ada yang bertanya, maka kita hanya bisa menjawab : “ustadz itu juga begitu solatnya”. Sebenarnya kita tidak boleh seperti itu karena selain taqlid itu dirasa kurang pantas bagi kita selaku kaum intelektual juga apabila kita mengetahui dasar dari apa yang kita lakukan maka kita akan meresapi setiap yang dilakukan oleh kita dan memilki pahala yang lebih baik sebagaimana yang tertera dalam Al-Quran surat Albaqarah ayat 170. Hukum dari taqlid tersebut para ulama masih ikhtilaf, menurut para ulama dalam kitab Jauhar Tauhid tertulis pendapat para ulama yang mengharamkan taqlid kepada manusia kecuali bagi mereka yang tidak mampu untuk mencari dasar-dasar dari syariat yang mereka jalankan, seperti orang tua yang sudah tidak mampu. Pendapat ini harus menjadi titik acuan kita sebagai penyemangat dalam mencari dasar atau paling tidak menanyakan dasar hukum tersebut kepada orang yang lebih tahu dari syariat tersebut seperti yang yang tertera di Al-Quran surat An-Nahl ayat 43.
            Kemudian saya tidak setuju dengan konsep penulis tentang bolehnya taqlid dalam hal tauhid atau aqidah. Karena yang saya ketahui taqlid itu cakupannya hanya kepada syariat bukan terhadap tauhid atau aqidah. Seperti yang disebutkan diatas bahwa dalam islam terdapat normativitas islam yang dimensinya tidak akan terjangkau oleh kenisbian akal manusia. Menurut buku Imu Ushul Fiqih definisi dari taqlid adalah menerima pandapat orang lain padahal kamu tidak mengetahui sumber alasannya. Jadi taqlid tidak mencakup tauhid dan aqidah karena hal itu berkenaan dengan keyakinan kita terhadap Tuhan.
            Menurut saya gambaran dari artikel tersebut adanya legalitas terhadap taqlid untuk mengetahui dan mempelajari ilmu pengetahuan yang telah ada sebagai bentuk otoritas ilmu pengetahuan terhadap kehidupan sosial kita. Penulis di dalam artikel menggambarkan bahwa taqlid dan ijtihad itu adalah satu kesatuan yang utuh, sebab dalam tataran hukum islam ijtihad  itu adalah satu metode untuk menghasilkan hukum yang belum ada dalam nash Al-Quran dan Hadits. Jadi untuk jelasnya ilmu pengetahuan yang kita pelajari dengan cara kita taqlid terhadapnya itu adalah input sedangkan metodenya adalah dengan ijtihad yang menghasilkan sebuah pengetahuan.
            Berbicara masalah ijtihad, dalam islam ijtihad adalah suatu metode untuk menghasilkan suatu hukum yang belum termaktub dalam nash Al-Quran dan Hadis hasil interpretasi para ulama dari Al-Quran dan Hadits yang disesuaikan terhadap keadaan masyarakat atau yang lebih kita kenal dengan kondisionalisasi islam. Ijtihad ini sangant diperlukan karena sekarang kita melihat adanya kejumudan pemahaman masyarakat islam terhadap islam itu sendiri. Kebanyakan dari umat islam sekarang hanya menjadikan hasil ijtihad ulama-ulama dahulu sebagai otoritas yang tidak bisa diganggu gugat. Hal ini sebagai akibat dari taqlid mereka terhadap pendapat suatu ulama yang menimbulkan pembenaran yang absolut terhadap pendapat tersebut, sedangkan pendapat tersebut hanya inetrpretasi dari nash-nash. Hal inilah yang menyebabkan kejumudan pemahaman umat islam terhadap islam itu sendiri yang menyebebkan kemunduran islam sampai sekarang. Tetapi yang harus digaris bawahi disini adalah tidak semua orang bisa menjadi mujtahid atau yang melakukan ijtihad karena ada syarat-syarat penting yang harus dipenuhi yang diantaranya hafal dan faham Al-Quran, menguasai ilmu alat, menguasai ilmu usul fiqih dan paham terhadap ilmu hadits.    
            Kejumudan dalam pemahaman islam inilah yang menjadi titik pangkal dari kemunduran islam dan konflik internal islam. Seharusnya kita bisa lebih menghargai terhadap semua perbedaan dalam islam karena Islam mempunyai dimensi historisitas yang bergantung terhadap spasial dan temporal. Ajaran islam yang tidak mempunyai dasar dalil qathi sebaiknya tidak dijadikan satu otoritas yang nantinya akan mempunyai sifat mutlak sehingga menganggap kelompok merekanlah yang paling benar dan menganggap yang lainya murtad. Na’udzubillahimin dzalik.


Wallahua’lambisshawab 



Sunday, August 7, 2011

Sekilas Mengenai Aqidah Ahlusunnah Waljama’ah

Oleh Cecep Lukmanul Hakim

Kita sering mendengar kata Ahlusunnah Waljamaah ketika mengikuti sebuah tausiyah atau pengajian yang selalu diucapkan oleh ustazd atau ulama. Ustazd atau ulama sering mengatakan bahwa kita adalah Islam aliran Ahlusunnah wal Jama’ah atau Sunni atau Aswaja, namun apakah kita tahu apa itu ahlusunnah waljamaah..??. Apabila kita sering mengucapkan kata tersebut atau bahkan mengklaim bahwa kita adalah golongan atau aliran Ahlusunnah wal Jama’ah maka kita seyogyanya atau bahkan wajib mengetahui apa itu Ahlusunnah Waljama’ah. Secara etimologis kata Ahlusunnah Waljama’ah berasal dari bahasa arab yang terdiri dari tiga suku  kata yaitu Ahlu yang berarti orang-orang, As-sunnah yang berarti sunnah nabi atau agama dan al jamaah yang bias diartikan sekelompok orang. Dalam tata bahasa arab (ilmu nahwu) kata Ahlusunnah Waljama’ah ini ditafsirkan menjadi Ahlusunnah dan Ahlujama’ah, karena kata al jamaah di’atafkan kepada kata ahlu dengan menggunakan huruf wau (salah satu huruf ataf). Jadi ahlu sunnah wal jamaah ini berarti orang-orang yang berpegang kepada sunnah dan orang yang berpegang teguh kepada jamaah. 
Sunnah berarti setiap hal yang telah dijelaskan rasulullah dalam menafsirkan Al-Quran. Sebagian ulama salafiyyah (tabi’in dan atbau tabi’in) bahkan menyebutkan bahwa sunnah itu adalah Islam itu sendiri. Hal tersebut sangat relevan karena sunnah menjadi penjelas segala hal yang terdapat dalam al-Quran, maka kedudukan sunnah dalam Islam adalah sumber utama setelah Al Quran dalam mencari sumber hukum. Kedudukan sunnah terhadap al Quran bisa dianalogikan seperti ini, al Quran menjadi garis besar haluan Islam dan sunnah menjadi juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) dalam agama Islam. Al-Quran tanpa sunnah tidak akan jelas dan tidak bisa disebut Islam, makanya orang yang menafsirkan al-Quran tanpa melihat sunnah, itu bukan seorang mufassir, namun orang yang murtad karena melakukan tafsir bir ra’yi (menggunakan akal dan hawa nafsu).
Sunnah rosulullah terbagi kedalam tiga bagian, yaitu sunnah qauliyah yang berarti segala ucapan rasulullah, sunnah fi’liyah yang berarti segala perbuatan rasulullah dan sunnah taqririyah yang berarti segala ketetapan rasulullah. Ketiga sunnah tersebut berfungsi menjelaskan apa yang terdapat dalam al Quran, sebagai contoh perintah solat dalam al Quran hanya sebatas perintah saja tidak dijelaskan berapa rakaatnya dan bagaimana caranya. Teknis dan pelaksanaan solat ini dijelaskan oleh rosulullah dalam sunnah nya, dengan perkataan Shollu kamaa roatumunii usolli (solatlah kamu sekalian sebagaimana aku solat). Jadi sangat jelas kedudukan sunnah dalam Islam dan contoh diatas menjadi salah satu pembenaran akan pendapat ulama salafi yang menyebutkan bahwa sunnah itu adalah Islam itu sendiri .
Kata jama’ah bisa diartikan sekumpulan orang atau kelompok, namun jama’ah dalam kata Ahlusunnah Waljama’ah bukan berarti sekelompok orang saja, namun sekelompok orang yang bersatu dalam kebenaran yaitu yang hidup dan beribadah menurut al-Quran dan sunnah. Lafad jama’ah yang berarti kelompok tidak ditemukan dalam al-Quran namun ditemukan dalam sunnah, setiap ulama yang meneliti kata jama’ah dalam sunnah mereka selalu menemukan pengertian sunnah adalah lawan dari kata firqah atau perpecahan yang tercela sesuai dengan hadis yang artinya jamaah itu rahmat dan perpecahan itu siksa. Jika perpecahan mendapatkan siksa, maka perpecahan yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah perpecahan dalam hal agama (dengan banyaknya bid’ah-bid’ah yang dilakukan oleh umat Islam), dan jama’ah yang diberikan rahmat itu berarti jama’ah yang berpegang teguh kepada al-Quran dan Sunnah. Perpecahan yang dimaksud sebagai lawan kata dari jama’ah itu diperkuat dalam al Quran surat Ali Imron ayat 103:
dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
Dengan penejelasan ayat tersebut maka bisa ditarik kesimpulan bahwa perkataan jama’ah dalam Ahlusunnah Waljama’ah itu berarti lawan perpecahan dalam agama karena perintah dari ayat tersebut adalah berpegang teguh kepada hablullah (tali alloh). Adapun maksud dari kata hablullah, para ulama salaf berbeda dalam mengartikannya, Abu Ja’far At Thobari dalam tafsirnya (tafsir At Thobari yang berjumlah 12 jilid) mengatakan bahwa maksud dari hablullah dalam ayat tersebut adalah agama.  Dalam hadits Abdullah yang di riwatkan oleh Ibnu Mardawaih, bahwasannya Rasulullah  bersabda:
 اِنََ هَذاَالْقُرْأَنَ هُوَ حَبْلُ اللهِ الْمَتِيْنُ وَهُوَ النُّوْرُ الْمُبِيْنُ  وَهُوَ الشِّفاَءُ النَّافِعُ عِصْمَةَ لِمَنْ تَمَسَّكَ بِهِ وَنَجَاةً لِمَنِ اتَّبَعَهُ
Sesungguhnya Al-Qur’an adalah tali Allah yang kokoh, cahaya yang menerangi, penawar yang memberi manfaat, sebagai penjaga bagi orang yang berpegang teguh dengannya dan penyelamat bagi yang mengikutinya.
Menurut Ibnu Mas’ud, yang dimaksud hablullah adalah Al-Jama’ah, Al-Qurthubi menyatakan, sesungguhnya Allah memerintahkan supaya bersatu padu dan melarang berpecah belah, karena perpecahan itu adalah kerusakan dan persatuan (Al-Jama’ah) itu adalah keselamatan. (Tafsir Qurthubi IV/159). Menurut ibnu Mas’ud, Al-Jama’ah akan mendapatkan keselamatan, jadi yang dimaksud al-Jama’ah oleh Ibnu Mas’ud ini adalah persatuan dalam Islam dengan merujuk kepada Al-Quran, Sunnah dan Ijma para sahabat dan senantiasa menghindari bid’ah. Sabda Rasulullah SAW yang berbunyi :

الفرقة الناجية : هى ما انا عليه واصحابى

Golongan yang selamat dan akan masuk surga adalah golongan yang berpegang dengan apa-apa yang aku kerjakan bersama sahabat-sahabatku.
Jadi kesimpulannya kata Al-Jamaah dalam Ahlusunnah Waljama’ah berarti sesuai dengan ayat diatas yang artinya tali allah (menurut Ibn Mas’ud dan Qurthubi ) dan lawan dari jamaah itu adalah perpecahan dalam hal agama. Ahlusunnah wal jamaah berarti orang-orang (kelompok) yang berpegang teguh terhadap agama Allah yaitu Al-Quran, Sunnah dan Ijma para sahabat dan bersih dari perlakuan bid’ah. Bid’ah menurut Ibnu Taimiyah adalah ialah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan rasul-Nya yaitu tidak diperintahkan dengan perintah wajib atau perintah sunnah. Adapun yang diperintahkan dengan perintah wajib dan sunnah serta diketahui perintah-perintah tersebut dengan dalil-dalil syar’i, maka hal itu termasuk yang disyari’atkan oleh Allah, meskipun terjadi perselisihan diantara ulama di beberapa masalah dan sama saja, baik hal itu sudah diamalkan pada masa Rasulullah atau tidak. Jadi bid’ah itu adalah seluruh perlakuan yang berupa ibadah tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Quran dan sunnah dan tidak di syari’atkan oleh rasulullah dan.
Jadi sangatlah jelas apa yang dimaksud dari Ahlusunnah Waljama’ah itu sebagaimana uraian diatas yang berarti orang (kelompok) yang berpegang teguh terhadap agama Allah yang berarti berpegang teguh terhadap Al-Quran, Sunnah dan Ijma dan bersih dari perlakuan melakukan bid’ah. Jadi marilah kita belajar lagi sambil mengoreksi keyakinan kita terhadap Islam dan menghindarkan diri terhadap segala bid’ah karena begitu banyaknya bida’ah-bid’ah dalam Islam sekarang yang dianggap syari’at agama.
Wallahua’lam bisshowaab…

Sumber:
Pengajian Mansyurah K.H Syihabuddin Muhsin (Rohimahullah), Sukahideng





Tuesday, April 5, 2011

Nyantri sambil sekolah ? why not ? *

 Oleh Cecep Lukmanul Hakim


            Di masa ini banyak para orang tua yang khawatir dengan pergaulan anak muda sekarang yang lebih berprilaku hedonis akan mempengaruhi kehidupan anak mereka, baik pergaulannya ataupun cara hidupnya. Para orang tua khawatir anaknya terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama dan norma ketimuran. Kita lihat anak-anak muda sekarang yang notabenenya berstatus anak sekolah, prilaku mereka sangat jauh dari konsep seorang pelajar. Prilaku mereka bertolak belakang dengan apa yang guru mereka ajarkan di kelas. Mereka justru melakukan apa yang tidak dianjurkan atau malah melakukan apa yang dilarang oleh guru mereka. Sekolah dan belajar mereka jadikan suatu kewajiban yang harus mereka jalani setiap hari, mereka jadikan sekolah dan belajar itu adalah sebuah beban dan tuntutan yang diharuskan kepada mereka. Yang seharusnya mereka menganggap sekolah itu sebagai hak dan kebutuhan mereka sebagai seorang manusia yang berbudaya.
            Jalan keluar terbaik yang dipilih oleh para orang tua sekarang adalah memasukan anak mereka ke pondok-pondok pesantren baik yang masih “tradisional” ataupun yang sudah “modern”. Mereka tidak ingin anaknya berprilaku seperti kebanyakan anak muda sekarang yang berprilaku hedonis. Para orang tua menginginkan anaknya memiliki budi pekerti yang baik, lebih baik dari orang tuanya sendiri. Mereka menginginkan anaknya memiliki bekal ilmu agama yang cukup, karena dengan itulah hidup kita akan lebih bermakna dan selamat di dunia dan akhirat.
            Kita bisa lihat daerah Tasikmalaya yang disana terdapat banayak pesantren, santrinya didominasi oleh orang-orang kota seperti Bandung, Bekasi, Jakarta, Tangerang dan lain-lain. Itu adalah satu bukti bahwa orang tua tidak menginginkan anaknya rusak moralnya. Mereka biasanya memasukan anaknya pada umur 13 tahun atau ketika masuk SMP\MTs (Madrasah Tsanawiyah). Atau ketika mereka masuk ke SMU\MA (Madrasah Aliyah). Biasanya pesantren juga letaknya berdekatan dengan sekolah sehingga memudahkan para santrinya untuk belajar di sekolah. Kebanyakan sekarang pesantren sudah menyediakan fasilitas-fasilitas yang vital bagi para santrinya tanpa meninggalkan sifat kesederhanaan yang merupakan ciri dari seorang ‘alim (orang berilmu). Seperti sekolah, perpustakaan, sarana olaharaga, kopontren (koprasi pesantren) yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, jasa pengiriman uang, poskestren (pos kesehatan pesantren) dan yang lain-lain.
            Tetapi sebelum lebih jauh, kita harus merubah paradigma di masyarakat tentang kalimat “sekolah sambil mesantren”, menurut saya paradigma itu perlu ditinjau kembali. Menurut saya kalimat itu harus dibalik menjadi “mesantren sambil sekolah”, karena kebanyakan waktu yang dihabiskan adalah di pesantren, dimulai dari bangun tidur, solat, mandi, mengaji dan seterusnya semua dilakukan di pesantren, kecuali kegiatan sekolah yang hanya berdurasi 6 jam saja. Terlebih pesantren yang mempunayi peran yang dominan terhadap prilaku sosial santri dibandingkan dengan sekolah. Dipengajian diajarkan akhlak-akhlak yang baik terhadap orang tua, guru, sesama, sampai yang lebih kecil dari kita. Selain itu diajarkan bagaimana mendapatkan ilmu dari Al-Qur’an dan kitab yang lainnya dengan cara mengkajinya dengan ilmu yang diajarkan.
            Peran sekolahpun tidak bisa dianggap kecil, peran sekolah sangat penting sebagai penyeimbang pesantren. Maksudnya, kalau dipesantren dipelajari ilmu agama, sekolah mengajari ilmu pengetehuan yang tidak kalah penting. Karena akan lebih baik orang yang mengerti agama ditambah mengerti ilmu pengetahuan. Orang seperti itu biasanya disebut cendekiawan. Ilmu pengetahuan juga sangat penting untuk dipelajari mengingat kemajuan iptek sekarang yang semakain pesat, apabila agama melarang untuk mempelajari ilmu pengetahuan maka sedikit demi sedikit agama itu akan hancur karena Rosulullah s.a.w pun meganjurkan untuk mempelajari ilmu pengetahuan. Juga di sekolah diajarkan bagaimana cara kita berorganisasi, sebagai prototype kehidupan di masayarakat. Hal itu sangat berguna sebagai ukuran atau pengalaman kita sebelum kita terjun ke dunia masyarakat yang sebenarnya.
            Jadi alangkah baiknya jika anak-anak sekarang menjadi SDM yang berkualitas dimasa depan dengan bekal ilmu agama dan pengetahuan yang cukup yang kelak akan menjadi pemimpin negara kita ini. Dengan cara selain bersekolah secara formal ditunjang dengan ilmu agama yang cukup. 

*Paper untuk mata kuliah Landasan Pendidikan tahun 2007