Halaman

Tuesday, February 12, 2013

Nabi Muhammad : Periode Madinah (Bagian II)

Oleh Cecep Lukmanul Hakim
1.      Kemakmuran Ekonomi (Pendapatan Negara)
Perkembangan ekonomi umat Islam di  Madinah telah mengalami perubahan-perubahan yang cukup signifikan, bahkan fundamental,  sejak mereka hijrah ke  Madinah. pada fase-fase awal para sahabat muhajirin mengandalkan kebutuhan ekonominya dari bantuan sahabat anshar yang secara mayoritas hidup sebagai seorang petani  dan peternak (hanya sebagaian kecil sebagai pedagang). Adapun pasar-pasar yang ada di  Madinah, sebagai sarana kepentingan umum terutama bagi perkembangan ekonomi masyarakat Islam saat itu, telah lama bergabung menjadi satu dengan kelompok lainya di luar umat Islam ( khususnya orang-orang Yahudi), karena pasar adalah salah satunya sarana yang mengajarkan toleransi dan demokrasi yang paling bebas.[1] Selain sebagai sarana komunikasi ekonomi juga telah menjadi katalisator dalam pergaulan antar umat beragama.[2]
Perdagangan yang semula berjalan dengan lancar  dengan toleransi dan demokrasi bebas harus terhenti, ketika Yahudi mengkhianati perjanjian Madinah yang telah disepakati. sejak tahun kedua hijriah atau setelah perang badar, sikap Nabi SAW terhadap mereka sangat tegas. dalam system perdagangan Nabi menghendaki kaum muslim membuat pasar sendiri yang diterapkan aturan system ekonomi yang Islami. Inisiatif ini di dukung pula oleh tokoh Yahudi, Ka’ab bin Ashraf yang menyerahkan tanahnya pada Nabi untuk digunakan sebagai pasar bagi kaum muslimin. di sini, Nabi mengawasi dan mengatur system yang dijalankanya. “inilah pasar kalian, janganlah dipersempit dan diadakan pemungutan pajak di dalamnya”.[3] 
Terdapat lima sumber ekonomi lainya yang dominan memberikan konstribusi bagi masyarakat Islam[4] saat itu diantaranya adalah :
1.  Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim atas harta kekayaan berupa binatang ternak, buah-buahan dan biji-bijian, atau hasil pertanian, emas dan perak, serta harta perdagangan. [5]
Masing-masing harta obyek zakat ditentukan batas minimal zakat (nishab). misalnya, emas dan perak di bawah 200 dirham tidak wajib zakat. besarnya zakat hasil pertanian adalah 10% jika tanah tadah hujan (inilah yang di sebut al-‘Usyr  atau sepersepuluh). Adapun emas, perak dan harta perdagangan zakatnya sebesar 2,5%. [6]
2.   Ghanimah (hasil-hasil harta rampasan perang) terutama sejak masyarakat Islam mempunyai kekuatan militer yang bisa menembus kekuatan-kekuatan musuhnya.
Sejak penaklukan Khaibar mereka mampu memenuhi berbagai kebutuhan ekonominya. bahkan, banyak di antara kaum muslimin telah bergeser penghasilanya yang semula dari hasil pertanian, sekarang berkembang dari banyak sektor.[7] Dari sinilah muncul berbagai aturan ekonomi tentang pembagian harta-harta rampasan berikut pengelolaan dan pemanfaatanya.[8] seperti senjata, kuda, dan harta bergerak lainya dari 1/5 harta rampasan perang merupakan kekayaan negara. Barang-barang tersebut diperoleh pasukan muslim dari lawan perangnya yang melarikan diri dari medan peperangan. 4/5 harta rampasan perang ini dibagikan kepada pasukan muslim yang turut berperang, sedang yang 1/5 sisanya dikumpulkan sebagai kekayaan negara. Sesuai dengan petunjuk al-Qur’an, seperlima sisa ghanimah tersebut mesti didistribusikan untuk keperluan keluarga Nabi, anak-anak yatim, fakir miskin dan untuk kepentingan umum masyarakat muslim. [9]

3.   Jizyah (pajak perorangan) diperuntukkan bagi orang-orang kafir dzimni terhadap pemerintahan  Madinah dan dibayarkan secara rutin berdasarkan hasil perjanjian yang disepakati, secara politik mereka tetap memperoleh hak yang sama, baik harta, jiwa dan kehormatanya tetap terjaga.
Menurut W. Montgomery Watt,[10] tradisi ekonomi yang satu ini, tampaknya merupakan sebuah elaborasi baru dari perkembangan ekonomi suku-suku Arab sebelumnya, yang setiap suku besar dan kuat bisa memberikan jaminan terhadap anggota suku lainya yang meminta perlindungan. ini bukan hanya kehormatan, tetapi juga sebagai tugas berat yang siap dipikul dan setiap saat bisa menimbulkan resiko besar bagi pelindungnya, manakala terjadi penganiayaan atau penyerangan dari luar terhadap mereka yang dilindungi ini.
4.      Kharaj (pajak tanah), diwajibkan bagi non muslim atas pemilikan tanah.
Pajak semacam ini dikenal di masyarakat Persia dan romawi. Nabi memberlakukan kharaj di negeri-negeri Arabia setelah penaklukan Khaibar. Nabi menetapkan separoh (1/2) hasil pertanian sebagai Kharaj.[11]
5.   Al-Fay (hasil tanah negara), pada umumnya diartikan sebagai tanah-tanah yang berada di wilayah negeri yang ditaklukan oleh pasukan muslim lalu menjadi harta milik negara.
Pada masa Nabi, negara mempunyai tanah-tanah pertanian yang luas sekali yang mana hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum masyarakat.[12]

          2.      Pembentukan Negara  Madinah (Politik)
Setelah tiba dan diterima penduduk Yastrib (Madinah), Nabi resmi menjadi pemimpin penduduk kota itu. Berbeda dengan periode Makah, pada periode  Madinah, Islam merupakan kekuatan politik. Ajaran Islam yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat banyak turun di  Madinah. Nabi Muhamad mempunyai kedudukan, bukan saja sebagai kepala agama, tetapi juga sebagai kepala Negara. Dengan kata lain, dalam diri Nabi terkumpul dua kekuasaan, kekuasaan spiritual dan kekuasaan duniawi. Kedudukannya sebagai rasul secara otomatis merupakan kepala Negara[13].
Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan Negara baru itu, Nabi segera meletakan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat. Dasar pertama, pembangunan Masjid, selain untuk tempat salat, juga sebagai sarana penting untu mempersatukan kaum muslimin dan mempertalikan jiwa mereka, disamping sebagai tempat bermusyawaraah merundingkan masalah-masalah yang dihadapi. Masjid pada masa Nabi bahkan juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan.[14]

Dasar kedua, adalah ukhuwah Islamiyah, persaudaraan sesama muslim. Nabi mempersaudarakan antara golongan Muhajirin dan Anshar, penduduk  Madinah yang sudah masuk Islam dan ikut membantu kaum muhajirin tersebut. Dengan demikian, diharapkan setiap muslim merasa terikat dalam suatu persaudaraan dan kekeluargaan. Apa yang dilakukan oleh Nabi ini berarti menciptakan suatu bentuk persaudaraan yang baru, yaitu persaudaraan berdasarkan agama, menggantikan persaudaraan berdasarkan darah.[15]
Dasar ketiga, hubungan persahabatan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam. Di  Madinah, disamping orang-orang Arab Islam, juga terdapat golongan masyarakat Yahudi dan orang-orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang mereka. Agar stabilitas masyarakat dapat diwujudkan, Nabi mengadakan perjanjian dengan mereka. Sebuah piagam yang menjamin kebebasan beragama orang-orang Yahudi sebagai suatu komunitas dikeluarkan.
Setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Kemerdekaan agama dijamin, dan seluruh anggota masyarakat berkewajiban mempertahankan keamanan negeri itu dari serangan luar[16]. Dalam perjanjian itu jelas disebutkan bahwa Nabi menjadi kepala pemerintahan karena sejauh menyangkut peraturan dan tata tertib umum, otoritas mutlak diberikan kepada beliau. Dalam bidang social, dia juga meletakan dasar persamaan antara sesama manusia. Perjanjian ini, dalam pandangan ketatanegaraan sekarang, sering disebut dengan Konstitusi  Madinah.[17]

Isi Piagam Madinah adalah sebagai berikut :
            Bismillahir rahmanir rahim.
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy  dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikui mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat (denda atas pembunuhan) di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin
Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5
Banu Al Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin
Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7
Banu An Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9
Banu Al Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10
Banu Al ’Aus sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan  baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh)  orang beriman.
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.

Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga
Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf

Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-’Aus diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.
Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf
Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ia tidak boleh dihalangi  (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
Jaminan tidak boleh diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
        Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi Al ‘Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan) . Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa.
            Konstitusi  Madinah atau Piagam  Madinah ini sangat besar artinya dalam sejarah kehidupan poitik umat Islam. ia dipandang sebagai undang-undang dasar tertulis yang pertama sepanjang sejarah peradaban dunia. sebelum Nabi Muhammad, para penguasa dunia tidak menyertakan undang-undang tertulis untuk mengatur dasar-dasar kekuasaanya. Muhammadlah tokoh pertama yang menyadari arti pentingnya keterlibatan rakyat dan dukungan mereka dalam suatu system administrasi negara. selain itu, piagam ini juga menunjukan bahwa Muhammad bukan hanya sebagai penyebar agama, tapi beliau sekaligus seorang negarawan yang besar. [18]





[1] Ajid Tohir, Kehidupan Umat Islam Pada Masa Rasulullah. 147-148.
[2] ibid 148
[3] Shaih Muslim 188
[4] Ajid Tohir, Kehidupan Umat Islam Pada Masa Rasulullah. 149
[5] Prof. K. Ali, Sejarah Islam (tarikh pramodern) 126
[6] ibid 126
[7] Dhiyauddien Umarie 166
[8] Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam, Al-Amwal.  273-274
[9] Prof. K. Ali, Sejarah Islam (tarikh pramodern) 126
[10] Montgomery watt, 1994:146
[11] prof. K. Ali, Sejarah Islam (tarikh pramodern) 127
[12] ibid hlm 127
[13] Harun nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid I (Jakarta: UI Press, 1985) hlm 101.
[14] Badri Yatim, Sejrah Peradaban Islam, Hlm 26
[15] ibid hlm 26
[16] Muhamma Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad. (Jakarta: Litera Antarnusa, 1990) hlm 199-205.
[17] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, hlm 26
[18] ibid hlm 67

1 comment: