Halaman

Monday, March 26, 2012

NII dan Kampus

Oleh Cecep Lukmanul Hakim

Ada banyak organisasi Islam yang hidup di Indonesia, dari yang bercorak konservatif, moderat hingga radikal. Munculnya fenomena ini tidak terlepas dari partisipasi demokrasi yang dianut oleh negara kita. Pasca reformasi tahun 1998, munculnya ormas-ormas ini bak jamur di musim hujan, seperti fenomena awal kemerdekaan negara ini. Disisi satu sisi ini adalah efek positif yang dihasilkan oleh sistem demokrasi dengan membebaskan seluruh warganya untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945 pasal 28. Namun, efek negatif pun lebih besar dengan kebebasan yang cenerung kebablasan ini sehingga organisasi-organisasi underground mulai bisa bergerak dengan leluasa tanpa takut akan diberangus lagi oleh pihak yang berwajib.
Salah satu organisasi yang baru-baru ini hangat diperbincangkan oleh media dan menjadi headline dalam media-media nasional selama berbulan-bulan adalah Negara Islam Indonesia yang dikenal dengan NII. Secara historis, nama NII tidak bisa dilepaskan dengan salah satu nama pada periode revolusi fisik di Jawa Barat yaitu S. M Kartosuwirjo (1905-62). Berlatar belakang sakit hati karena laskar-laskar didikannya tidak dimasukan dalam komposisi tentara Indonesia dan memanfaatkan moment perjanjian Renville yang memaksa wilayah RI diperkecil, hanya tinggal Yogyakarta saja. Keadaan ini digunakan untuk memproklamasikan Negara Islam Indonesia di Cisayong, Tasikmalaya pada bulan Mei 1948 dengan menjunjung syariat Islam sebagai dasar negara.
Setelah diberangus tahun 50-an oleh pemerintahan Sukarno dengan bantuan Divisi Siliwangi yang menggunakan strategi pagar betis, kini organisasi ini booming kembali, namun dengan corak yang sangat berbeda dari pendahulunya. Kini organisasi ini begerak secara diam-diam atau underground termasuk dalam recruitment anggota.
Dewasa ini, strategi recruitment organisasi NII biasanya terpusat di kampus, yang kita tahu beratmosfir demokratis dalam segala hal. Pemilihan kampus sebagai fokus hegemoni dan kaderisasi organisasi sangat masuk akal karena dari kampuslah kemudian akan lahir kader-kaer yang militan. Kampus dijadikan basis kekuatan masa dan diproyeksikan menjadi kader-kader militan NII yang intelektual.
Atmosfir kampus yang demokratis dan lingkungan pendidikan membebaskan mereka untuk melakukan perekrutan tanpa takut akan diendus oleh pihak berwajib ataupaun masyarakat sekitar. Mereka menyadari peluang dari pola masyarakat perkotaan yang cenderung individualisitis yang acuh tak acuh bisa dijadikan “tanah untuk digarap” oleh mereka. Apalagi kenyataan bahwa kebanyakan mahasiswa-mahasiswa itu tinggal nge-kost, jauh dari rumah menjadikan mereka leluasa mencuci otak mahasiswa dan mencetak kader militan yang lebih banyak.
Bebasnya kehidupan mahasiswa rantau, benar-benar dimanfaatkan oleh mereka untuk merekrut kader militan yang bisa melebarkan ideologi dan menggenjot finansial  organisasi. Tidak adanya kontrol orang tua mereka, ditambah dengan kenyataan bahwa pola lingkungan yang individualistis menjadikan mahasiswa rentan terpengaruh. Sasaran mereka adalah mahasiswa baru yang cenderung belum memiliki teman dan masih mencari jati diri dan pendangan hidup. Keadaan labil seperti ini memudahkan mereka untuk mencekoki mahasiswa tersebut dengan faham-faham mereka.
Strategi recruitmen mereka adalah menjemput bola dengan artian mendatangi mahasiswa yang dianggap bisa direkrut oleh mereka. Biasanya mereka mencari kesamaan dengan calon kader mereka seperti satu jurusan dan menggunakannya sebagai jalan untuk mendekati calon kader. Awalnya mereka memberikan bantuan dalam hal perkuliahan seperti membantu mengerjakan tugas dan meminjamkan buku-buku untuk bahan kuliah.
Biasanya, pendekatan yang mereka lakukan pada awalnya bersifat pendekatan personal, dengan cara memberikan bantuan terhadap mahasiswa baru yang kebanyakan belum tahu keadaan kampus. Mereka menggunakan kelemahan mahasiswa baru untuk melakukan pendekatan dengan jalan membantu mencarikan kostan, membantu menunjukan keadaan sekitar kampus, membantu menyediakan perlengkapan kuliah dan lainnya. Berawal dari itu kemudian mereka lebih intens mendatangi kostan mahasiswa dengan dalih untuk bermain ataupun membantu mengerjakan tugas kuliah.
Setelah cukup dekat dan akrab, biasanya mereka mengajak untuk berdiskusi agama. Diskusi agama hanyalah kedok yang dipakai mereka untuk mencuci otak calon kader. Diskusi agama ini dijadikan mereka sebagai alat doktrin terhadap calon kader. Dalam diskusi tersebut, mereka memasukan faham-faham mereka dengan menyitir ayat al-Quran sebagai dasar dari pendapat mereka. Mereka menghubungkan fenomena seperti bencana alam, sebagai akibat dari kebobrokan sistem negara ini. Mereka berusaha untuk memaksakan pendapat mereka supaya bisa diterima oleh logika agama mahasiswa tersebut. Pada akhirnya mereka mengajak untuk mengucapkan syahadat kembali dengan dalih untuk berhijrah dari golongan kiri menuju golongan  kanan. Golongan kiri yang mereka sebut adalah golongan diluar mereka yang kafir dan golongan kanan adalah mereka yang benar dan akan masuk surga.
Namun, tidak semua mahasiswa dapat direkrut oleh mereka, hanya mahasiswa yang cenderung “kupu-kupu” (kuliah pulang) yang notabene terpengaruh, berbeda dengan mahasiswa yang aktif berorganisasi dan sering berdiskusi yang cenderung jarang terpengaruh oleh mereka. Selain itu, pendidikan Islam juga berpengaruh dalam menghentikan laju perkembangan organisasi ini. Diskusi-diskusi terutama diskusi agama harus lebih di bangkitkan  kembali dalam kalangan mahasiswa supaya bisa menumbuhkan sikap kritis terhadap doktrin-doktrin menyimpang.
Kenyataan itu sangat masuk akal, karena mahasiswa yang sering berkumpul baik itu hanya nongkrong maupun berorganisasi lebih memiliki pikiran yang terbuka. Biasanya mereka tidak langsung menerima informasi baru dan lebih kritis atau malah cenderung skeptis. Ini yang menjadi kesulitan NII dalam merekrut mahasiswa, sehingga mereka lebih memfokuskan terhadap mahasiswa yang cenderung individual. 
Wallahua'lam bisshowab

Friday, March 2, 2012

Islam Kaffah ??

Oleh Cecep Lukmanul Hakim

Jargon Islam Kaffah sering kali kita temukan disekitar kita baik dibuletin, surat kabar, majalah dan lainnya baik itu di kota maupun di desa dan terutama sekali di wilayah kampus. Jargon ini berasal dari kutipan salah satu ayat Al-Quran dalam surat Al-Baqarqah: 208 yang berbunyi “Udkhulu fis silmi Kaffah” yang memiliki arti “Masuklah kamu semua ke dalam agama Islam secara keseluruhan”. Jargon “Islam kaffah” yang menjadi alat hegemoni salah satu kelompok Islam secara sekilas sangat baik, dengan mengajak seluruh umat Islam untuk masuk ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan), tidak setengah-setengah.
Namun sebagai seorang akademisi, selayaknya kita harus berfikir kritis dan analitis dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan terhadap pernyataan jargon mereka. Kita harus memiliki filter yang tentu saja pengetahuan kita terhadap sebuah berita yang kita terima, jangan lantas kita percaya begitu saja tanpa mempersoalkan isi dari berita tersebut. Pola berfikir kritis analitis harus kita bangun sebagai masyarakat akademis, hendaklah kita meyakini karena kita tahu, bukan malah tahu karena kita meyakini terkait kondisionalitas dalam Islam bukan masalah normativitasnya.
Kita kembali lagi dalam Islam kaffah, KH. Muchith Muzadi menegaskan bahwa umat Islam tidak bisa menjadi kaffah, karena hanya nabi Muhammad Saw yang kaffah. Kaffah yang berarti keseluruhan hanya bisa dilakukan oleh pembawa Islam itu sendiri sebagai penyebar ajaran Islam. Islam sebagai sebuah agama tidak melulu mengajarakan ibadah yang berarti ritual, namun Islam juga mengajarkan ibadah sosial sehingga dalam Islam kita kenal hablumminallah dan hablumminannas (hubungan dengan Allah dan hubungan dengan manusia). Jika konteks kaffah yang mereka maksudkan sesuai dengan terjemahan ayat diatas, maka timbul pertanyaan, bisakah seorang manusia melakukan hal tersebut? Tanpa melakukan dosa terhadap tuhan dan terhadap manusia?sedang kita tahu ada hadis yang menyatakan bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa seseorang kepada manusia sebelum yang bersangkutan memaafkannya. Sungguh berat.....
Substansi dari Islam kaffah yang mereka yakini adalah memurnikan agama Islam dari prilaku-prilaku yang menyimpang yang disebabkan oleh adat istiadat masyarakat. Islam kaffah juga diartikan sebagai sifat agama yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dari dahulu hingga sekarang, sehingga seluruh permasalahan umat bisa diselesaikan dengan merujuk kamus Islam dalam pengertian Islam secara tekstual. Mereka adalah gelombang kesekian dari gerakan wahabisme yang ingin memurnikan kembali ajaran  Islam. Lalu bagaimana bentuk murni dari ajaran Islam?. Dengan berbagai tafsiran al-Quran dari para sahabat, tabi’in dan ulama yang kadang-kadang berbeda, juga tata cara ibadah yang seringkali berbeda. Atau apakah Islam harus bersifat eksklusif? Dengan tidak menyentuh aspek sosiologis dalam masyarakat, sedangkan tiap masyarakat akan melahirkan sebuah budaya. Kita kenal dalam ushul fiqh sebuah kalimat yang berbunyi “Al adah muhakkamah” yang berarti tradisi (adat) bisa menjadi hukum. Betapa Islam sangat menghargai sebuah adat dalam masyarakat, tinggal kita sebagai penganutnya harus berlaku akomodatif, selektif dan proposional dalam memilih adat.
Kita jangan terjabak dalam pola pikir bahwa Arab itu Islam dan Islam itu Arab yang nantinya berujung dalam Arabisasi bukannya Islamisasi. Jelas sekali perbedaannya antara kedua konsep terebut, Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin berlaku untuk seluruh alam bukan hanya berlaku bagi bangsa arab saja. Maka Islam juga mengakomodir seluruh hasil pola pikir masyarakat dan lebih jauhnya mengakomodir hasil budaya masyarakat secara keseluruhan. Tanah arab yang menjadi tempat kelahiran Islam memang menjadi dasar diterapkannya hukum Islam, namun jika menyimpulkan bahwa Islam itu adalah Arab maka kita telah mengingkari Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Mereka mempersoalkan budaya dzikir bersama, salaman setelah salat dan qasidahan yang justru tidak kita temukan madharatnya hanya karena tidak tercantum dalam hadits. Mereka lupa bahwa keberadaan pesantren tidak dikenal di tanah arab, justru pesantren adalah hasil kebudayaan yang berasal dari budaya Hindu, dalam sistem pengajaran Hindu dikenal padepokan sebagai tempat belajar mengajar. Pesantren yang asal katanya santri berasal dari kata cantrik yang berarti seorang murid (agama Hindu) yang selalu melayani gurunya.
Mereka melakukan justifikasi teologis terhadap kelompok Islam yang berbeda dengan mereka sebagai sinkretis, tidak otentik atau yang lebih ekstrem sebagai kafir. Stigma seperti itu diawali oleh doktrin Islam kaffah yang berubah menjadi sebuah ideologi dan diartikulasikan kedalam sebuah gerakan sebagai pemurnian terhadap Islam. Mereka melarang adanya paham-paham luar yang masuk ke dalam Islam, justru dengan begitu mereka telah merubah Islam menjadi eksklusif dan kaku. Yang seharusnya Islam bisa lebih mesra berdampingan dengan adat sebagai identitas masyarakat dan jalan untuk memajukan Islam.
Wallahu’alam bisshawab



Sunday, February 26, 2012

Kebenaran Sejarah

Oleh Cecep Lukmanul Hakim

Apakah ada kebenaran dalam sejarah ? apakah yang diuraikan dalam buku ini adalah benar-benar peristiwa yang terjadi ?, pertanyaan mendasar seperti ini seringkali timbul ketika kita membaca sebuah uraian sejarah tentang sebuah peristiwa. Namun kita seringkali mengabaikan arti dari ‘kebenaran’ dalam sebuah sejarah atau cenderung menganggap ‘kebenaran sejarah’ itu adalah apa yang diuraikan dalam uraian sejarah yang kita baca. Ketika anggapan kita sebagai pembaca seperti itu, maka keadaan tersebut akan menimbulkan suatu pandangan subjektif terhadap suatu peristiwa dan lebih parah lagi akan menimbulkan fanatisme terhadap suatu ‘kebenaran’ dari satu atau sekelompok sejarawan. Hal seperti ini menyebabkan pandangan keliru khalayak terhadap peristiwa tanpa melihat sudut pandang lain sebagai pembanding. Selain itu, paradigma seperti ini memberikan ruang untuk ‘memalsukan’ sejarah dengan mempergunakan sejarah sebagai alat propaganda dalam peneybaran ideologi maupun dalam usaha menjatuhkan lawan politik.
Kekhawatiran itu wajar, karena itu adalah kenyataan dan sudah terbukti dalam historiografi (penulisan sejarah) Indonesia. Jika pembaca lebih teliti dan lebih faham dalam membaca sebuah tulisan sejarah maka akan terlihat jalur kemana kita sebagai pembaca akan dibawa oleh penulis. Jika kita terbang ke masa orde lama, ketika character and national building sedang di gembor-gemborkan oleh Soekarno dengan massif, kita bisa melihat karakteristik dalam historiografi Indonesia pada waktu itu yang menekankan nasionalisme. Mulai dari Boedi Oetomo yang dijadikan tonggak lahirnya kebangkitan nasional yang masih dipertanyakan, sampai pada penganugrahan ‘gelar’ pemberontak terhadap Aru Palaka karena telah melawan dari raja Hasanudin dari kerajaan Gowa Tallo yang padahal dianggap sebagai pahlawan oleh masyarakat Bugis.


Melompat pada masa rezim Soeharto, ketika sejarah diseragamkan. Pada masa Orde Baru penulisan sejarah harus mendapatkan ‘restu’ dari Soeharto supaya tidak menimbulkan instabilitas politik dan ekonomi. Para sejarawan yang memiliki pandangan yang berbeda ‘diamankan’ dan hasil dari karyanya ‘dirapikan’. Selain itu tekanan-tekanan terus diberikan terhadap lawan politiknya melalui penulisan sejarah yang ‘menyimpang’. Contoh yang lumrah adalah politik Orde Baru yang mendeskriditkan eks anggota PKI, bukan hanya eks anggota PKI namun sampai keturunannya diberi label ‘anak komunis’ sehingga seolah-olah menjadi dosa turunan.
Tetapi keadaan sekarang cenderung berbeda dengan masa lalu, kita setelah reformasi dibebaskan dalam berkarya dan mengeluarkan pendapat. Kita mengharapkan tuah reformasi untuk medapatkan sejarah yang kritis, yang objektif tanpa ada sebuah fakta yang ditutup-tutupi atau bahkan dihilangkan. Sekarang sudah terbukti, para sejarawan yang dahulu bungkam atau dipaksa bungkam berlomba-lomba menyajikan suatu kebenaran tentang masa lalu, seperti jamur yang tumbuh di musim hujan. Terlepas dari keragaman sejarah tersebut, semuanya adalah khazanah yang pantas untuk dibaca dalam berusaha menemukan kembali kebenaran sebuah peristiwa.

               Baca juga : Setiap Manusia adalah Sejarawan
   
Sebenarnya sebelum melangkah lebih jauh kita harus membedakan antara benar dalam arti yang sesungguhnya (mutlak) dengan benar dalam pandangan sejarah atau kebenaran sejarah. Benar dalam arti mutlak berarti suatu pendapat yang telah disepakati oleh seluruh orang dalam masyarakat dan kebenaran dogma sebuah agama. Sedangkan kebenaran di dalam sejarah adalah menyangkut objektifitas seorang sejarawan yang menuliskan kembali peristiwa sejarah. Menurut Frederick bilamana objektif diartikan hanya dengan maksud yang sama seperti ‘benar’ dalam arti yang mutak, maka kita terpaksa menyimpulkan bahwa objektivitas itu tidak pernah dapat dicapai (Frederick 1988: 10).
Historia rerum gestarum, bahwa sejarah adalah kisah masa lalu yang dijelaskan, bukan res gestae, kejadian masa lalu itu sendiri secara utuh. Sejarawan tidak bisa menjelaskan secara lengkap bagaimana kronologis terjadinya perang Diponegoro secara lengkap dan utuh (res gestae) karena seorang sejarawan tidak dapat kembali ke masa lalu untuk menuliskan peristiwa tersebut. Dalam menjelaskan masa lalu itu, sejarawan hanya berpijak pada rekaman sejarah baik itu arsip, catatan dan naskah yang berhubungan dengan peristiwa yang dijelaskan (historia rerum gestarum). Dari rekaman sejarah tersebut, sejarawan mencari data atau evidensi yang telah mengalami kritik sumber dan kemudian diolah menjadi fakta, selanjutnya sejarawan merekonstruksi peristiwa tersebut dengan menggunakan fakta-fakta yang telah didapatkan. Sejarawan dituntut kritis dan menggunakan analisis untuk menghasilkan sintesis dari seluruh penelitiannya dalam bentuk tulisan utuh yang disebut historiografi. Hasil rekonstruksi itu disebut sejarah dan dianggap mewakili masa lalu dan sejarah merupakan wujud masa lalu yang berbentuk tulisan.
Kaitan Metodologi dengan Objektifitas Sejarah
Keobjektifan sejarah bisa kita lihat dari penggunaan metodologi sejarah dalam merekonstruksi peristiwa masa lalu. Sebagai sebuah ilmu, sejarah memiliki perangkat metodologi yang dipergunakan ketika sejarawan meneliti sampai merekonstruksi peristiwa masa lalu. Sedangkan menurut kamus Webster’s Third New International Dictonary of The English Language dalam bukunya Helijus Sjamsudin definisi dari metodologi adalah suatu prosedur, teknik, atau cara melakukan penyelidikan yang sistematis yang dipakai oleh atau yang sesuai untuk suatu ilmu (sains), seni, atau disiplin tertentu: Metodologi… Metodologi meliputi keseluruhan penelitian sejarah dari tahap heuristik (pengumpulan sumber), kritik sumber, historiografi, interpretasi, eksplanasi sampai tahap ekspose (penyajian sejarah) serta mengatur apa yang seharusnya dilakukan oleh sejarawan di dalam tahapan-tahapan tersebut. Kedudukan metodologi sangat penting dalam sebuah ilmu, karena merupakan perangkat ilmiah dalam suatu penelitian sehingga mendapatkan kebenaran (objektif) dalam penelitian tersebut.


Untuk mendapatkan kebenaran (objektif) dalam sejarah, sejarah hanya bisa menyandarkan keobjektifannya dalam penggunaan metodologi. Maksudnya, kebenaran dalam sejarah ditentukan penggunaan metodologi oleh sejarawan dalam merekonstruksi peristiwa masa lalu. Dalam merekonstruksi sebuah peristiwa, sejarawan dituntut menggunakan tahapan-tahapan metodologi dari mulai tahap pengumpulan sumber, kemudian kritik sumber, interpretasi, eksplanasi sampai tahap ekspose. Selain itu, sejarawan harus bisa memposisikan dirinya seobjektif mungkin dengan tidak berfihak terhadap sebuah golongan, dengan melepaskan keterkaitannya terhadap sebuah golongan dalam objek penelitiannya.
Memang pada awalnya sejarawan didorong oleh perasaan, baik itu perasaan iba maupun perasaan benci terhadap suatu golongan untuk menuliskan suatu peristiwa. Walaupun rasa empati (iba) itu penting sebagai dorongan sejarawan untuk melakukan penelitian terhadap sebuah peristiwa, namun jika empati itu berlebihan terhadap pelaku atau golongan dalam sebuah peristiwa maka keobjektifan dalam metodologi tidak akan tercapai dan dalam penyajian sejarah pun tidak akan berimbang.
Hal ini menjadi sangat penting karena sejarah hanya sebuah uraian sistematis kronologis dari sejarawan terhadap sebuah peristiwa masa lalu. Para sejarawan hanya berpijak pada fakta-fakta yang didapatkan melalui dokumen, arsip atau wawancara. Fakta-fakta yang didapatkan menjadi dasar pijakan sejarawan untuk melakukan tafsiran (interpretasi) terhadap fakta-fakta tersebut sehingga menjadi suatu uraian sejarah. Helijus Sjamsudin (2007:343) dalam bukunya menuliskan :
Status dari pengetahuan sejarah tidak didasarkan atas kebenaran dan akurasi dalam hubungan masa lalu itu sendiri melainkan pada historisasi dari masa lalu yang dibangun atas dasar jejak-jejak (traces) yang ditinggalkannya. Hasil rekonstruksi itu dianggap mewakili (representasi) masa lalu yang disebut ‘sejarah’ dan ini merupakan medium dari masa lalu dalam bentuk teks (historiografi). (Jenkins, 1995: 18)
Namun sebelum pada tahap interpretasi, sejarawan harus melakukan kritik terhadap fakta yang didapatkannya, kritik tersebut meliputi kritik eksternal dan kritik internal. Tahap ini penting karena menyangkut pemilihan sumber yang akan digunakan sejarawan. Tahap ini bertujuan untuk mendapatkan fakta yang kredibel dan dapat dipertanggung jawabkan dari sebuah sumber. Menurut Helijus Sjamsudin (2007: 132) :
Kritik Sumber umumnya dilakukan terhadap sumber pertama. Kritik ini menyangkut verifikasi sumber yaitu pengujian mengenai kebenaran atau ketepatan (akurasi) dari sumber itu. Dalam metode sejarah dikenal dengan cara melakukan kritik eksternal dan krtitik internal.
Sejarawan tidak mungkin kembali ke masa lalu untuk menuliskan bagaimana peristiwa sejarah itu berlangsung dan sejarawan tidak mungkin melakukan eksperimen terhadap suatu peristiwa. Sejarawan hanya bersandar pada fakta-fakta yang ditinggalkan oleh peristiwa masa lalu yang diolah dalam metodologi kemudian melakukan interpretasi terhadap fakta. Interpretasi dari fakta-fakta bertujuan untuk mendapatkan kesesuaian dan kesinambungan dari peristiwa masa lalu. Interaksi sejarawan dengan faktanya ini pada akhirnya akan menjadi uraian sejarah secara sistemais dan kronologis sehingga menjadi penyajian sejarah (eksplanasi). Pengolahan dari fakta-fakta kedalam metodologi sehingga menghasilkan suatu eksplanasi adalah keobjektifan dalam sejarah.


Metodologi sejarah yang membuka ruang bagi sejarawan untuk mengambil fakta yang mana saja yang dianggap kredibel dari sebuah peristiwa yang ditelitinya dan kebebasan penggunaan imajinasi dalam tahap interpretasi menimbulkan munculnya ‘keragaman’ sejarah. Seperti peristiwa Gerakan 30 Sepetember yang memiliki ‘keragaman’ mulai dari versi PKI, Suharto, Sukarno sampai CIA. Sebenarnya hal seperti ini wajar jika sejarawan yang menuliskannya memenuhi kaidah metodologi yang digariskan dalam sebuah penelitian sejarah karena kembali lagi sejarah hanya tafsiran terhadap fakta-fakta dari peristiwa masa lalu bukan masa lalu yang sesungguhnya.
Atas dasar itu, objektivitas sejarah dilihat dari penggunaan metodologi sejarah oleh sejarawan dalam merekonstruksi peristiwa masa lalu. Meskipun dalam sejarah terdapat ‘keragaman’, tetapi keragaman tersebut didukung oleh kebenaran metodologi yang dipakai sejarawan. Kita sebagai pembaca dibebaskan untuk menilai kebenaran dalam suatu sejarah. 

               Baca juga artikel lainnya terkait Sejarah     

Sumber
Sjamsudin, Helius. 2007. Metodologi Sejarah. Yogyakarta. Ombak
Frederick, William H. 1988. Pemahaman Sejarah Indonesia: Sebelum dan Sesudah Revolusi. Jakarta. LP3ES