Halaman

Tuesday, May 14, 2019

Kebijakan Ekonomi Kolonial : Sistem Sewa Tanah

Pendahuluan
Pada tahun 1811 pulau Jawa jatuh dari tangan Belanda ke tangan Inggris melalui East India Company (EIC). Zaman pendudukan Inggris yaitu antara tahun 1811-1816, tetapi efek dari pendudukan itu sangat besar terhadap kebijakan-kebijakan Belanda pada taun 1816 ketika mengambil alih lagi Indonesia. Pemerintahan Inggris di Jawa diserahkan kepada Letnan Gubernur Sir Thomas Stanford Raffles sedangkan pusat pemerintahan EIC di India. Di Jawa Raffles berkedudukan di Buitenzorg (Bogor).  Sistem Sewa Tanah berlangsung pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles.

Sistem Sewa Tanah adalah sistem ekonomi dimana rakyat tidak harus melakukan penyerahan wajib dari hasil pertanian/perkebunannya, namun diganti dengan membayar sewa atas tanah yang digunakan. Raffles berpendapat bahwa Negera sebagai pemilik seluruh tanah dan rakyat wajib membayar sewa kepada Negara. Raffles menginginkan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan yang dahulu melekat pada sistem penyerahan paksa dan kerja paksa yang dijalankan oleh VOC.

Sistem Sewa Tanah atau Landrent tentu berbeda dengan kebijakan sistem ekonomi VOC, dimana VOC memanfaatkan kehidupan feodalisme rakyat Indonesia dengan cara menggunakan para raja atau bupati untuk memaksa rakyatnya menanam tanaman yang dikehendaki oleh VOC.

Raffles ingin menghapus segala penyerahan wajib dan pekerjaan rodi yang sebelumnya dibebankan kepada rakyat. Kepada petani Raffles ingin memberikan kepastian hukum dan kebebasan berusaha dan menanam tanamannya. Pandangan Raffles sejalan dengan pandangan seorang pejabat VOC diakhir periode keemasannya yang bernama Dirk van Hogendorp. Van Hogendorp menganjurkan agar kekuasaan, khususnya hak kuasa tanah para bupati atas rakyat dibatasi. Dia juga menganjurkan agar para petani diberikan kebebasan penuh dalam menentukan tanaman-tanaman yang hendak ditanam mereka maupun dalam menentukan bagaimana hasil panen mereka hendak dipergunakan.

Dalam melaksanakan kehendaknya itu, Raffles berpatokan pada tiga azas. Pertama, segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi dihapuskan. Kedua peranan bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan. Ketiga, berdasarkan anggapan bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik tanah, maka para petani yang menggarap tanah diangap sebagai penyewa tanah milik pemerintah.

             Baca juga : Sistem Tanam Paksa

Kebijakan Raffles dipengaruhi oleh cita-cita revolusi Perancis dengan semboyannya “kebebasan, persamaan dan persaudaraan”. Raffles terpengaruh oleh ideologi liberal yang mendominasi Eropa terutama di Inggris. Dengan memberlakukan sistem sewa tanah, Raffles ingin mengubah paradigma masyarakat Indonesia terutama Jawa dari paradigma tradisional yang feodalistik ke paradigma liberal yang dianut oleh Negara-negara Eropa. Raffles juga ingin mengubah sistem ekonomi Indonesia yang tradisional dan rodi ke ekonomi pertukaran bebas.

Pelaksanaan
Pelaksanaan sistem sewa tanah ini mengandung tiga aspek yaitu, Pertama penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan atas dasar dasar modern. Kedua pelaksanaan pemungutan sewa dan yang Ketiga penanaman tanaman dagangan untuk diekspor.

Dalam pelaksanaannya sistem sewa tanah mengalami kendala-kendala yang besar sehingga pelaksannannya tidak mulus. Sistem sewa tanah ini tidak berlaku di daerah Batavia dan Parahiyangan. Hai ini dikarenakan di daerah Batavia tanah-tanah dimiliki oleh swasta, oleh karena itu segala kertentuan tentang tanah tersebut tergantung oleh swasta sebagai pemiliknya. Pemerintah kolonial Belanda menolak memberlakukan sistem sewa tanah di derah Parahiyangan, hal ini disebabkan karena komoditas yang ditanam di Parahiyangann yaitu kopi sangat menguntungkan pihak kolonial Belanda. Kedua daerah ini tidak mengalami masa liberalis dan terus menerus mengenal sistem tradisional dan feodal sampai tahun 1870.

Sistem sewa tanah ini menimbulkan kekhawatiran dari para bupati, hal ini dikarenakan para  bupati dikurangi kekuasaannya terhadap tanah dan rakyat, Dalam sistem sewa tanah, semua tanah adalah milik pemerintah. Maka secara tidak langsung kekuasaan tradisional bupati terkurangi dan bupati mengalami kerugian karena tidak ada lagi pemasukan dari hasil panen rakyat dan lenyapnya penghormatan tradisional rakyat. Dalam sisten sewa tanah ini para bupati dimasukan kedalam struktur pemerintahan kolonial dan digaji oleh pemerintah berupa uang, serta kedudukan bupati pun di damping oleh residen atau asisten residen yang berasal dari orang Eropa.

Selain itu kendala lainnya juga ikut memepengaruhi tidak suksesnya sistem sewa tanah ini berjalan. Pendeknya masa pemerintahan Raffles, terbatasnya pegawai-pegawai dan terbatasnya keuangan menjadi kendala yang besar bagi kelangsungan sistem sewa tanah. Meskipun begitu, kebijakan ekonomi Raffles ini diteruskan oleh beberapa Gubernur Jenderal Belanda yang mulai berkuasa kembali seperti Komisaris Jenderal Elout, Buyskes, dan Van der Capellen. Tetapi pada masa pemerintahan Van den Bosch sistem sewa tanah ini dihapuskan karena menurutnya sistem ini mendatangkan keuntungan yang kecil bagi pemerintah kolonial.

             Baca juga : Undang-Undang Agraria 1870

Selanjutnya Raffles menetapkan pemungutan pajak perseorangan dan menghapus pajak kolektif yang sebelumnya berlaku pada masa VOC. Raffles menilai pajak kolektif akan menibulkan kesewenang-wenangan karena para bupati dibebaskan dalam menentukan standar jumlah yang harus dibayar oleh tiap-tiap rakyat kepada desa atau bupati. Tetapi pelaksanaan kebikjakan ini tidak mulus, karena tidak adanya keterangan yang valid dan dipercaya mengenai penetapan jumlah pajak yang harus dibayar oleh tiap orang. Maka dalam pelaksanaannya, sistem ini bukan meringankan beban pajak rakyat malahan memberatkan beban pajak rakyat.

Penilaian
Ternyata dalam penerapan dan pelaksaan sistem liberal sewa tanah ini menemukan kegagalan, baik pada masa Raffles maupun dalam masa Gubernur Jenderan Van der Capelllen. Usaha untuk membatasi kekuasaan para bupati terhadap rakyatnya tidak berhasil, dan pulau Jawa tetap pada sistem feodal dalam kehidupannya. Sistem feodal ini dibangkitkan kembali pada pemerintahan Belanda selanjutnya dan dimanfaatkan untuk mencapai tujuan-tujuan pemerintah Belanda. Tetapi kegagalan itu bukanlah kegagalan total, karena dibeberapa tempat ada yang memberlakukan sistem sewa tanah.

Usaha Raffles untuk meningkatkan kemakmuran rakyat Jawa pun mengalami kegagalan. Karena meskipun para bupati telah hilang kekuasaannya dalam menarik pajak rakyat, tetapi para kepala desa masih menarik pajak sewenang-wenang dari rakyat.

Raffles berniat ingin menyamakan ekonomi dan kehidupan rakyat Jawa dengan India. Tetapi hal ini tentu tidak berhasil karena mental dan sarana perdagangan di Jawa tidak semaju di India. Di India telah dikenal sistem uang pada abad ke 16 serta terdapat lalu lintas perdagangan yang ramai antar desa. Berbeda dengan di Jawa, selain mental feodal yang sangat kuat, Jawa pun belum mengenal mata uang yang sama di setiap daerah dan tidak adanya sarana lalu lintas perdagangan antar desa. Di sisi lain rakyat dan bupati tidak memikirkan bagaimana mendapatkan penghasilan lebih dengan cara menanam tanaman yang bisa ditukar atau diekspor dengan daerah lain. Rakyat hanya memikirkan bagaimana menanam tanaman untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Jadi dapat disimpulkan usaha ekonomi pertukaran Raffles tidak menemukan keberhasilannya. 

             Baca juga artikel lainnya terkait Sejarah  

Konten materi merupakan ringkasan materi dari Buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid 4, adapun Penilaian adalah elaborasi dan pandangan penulis terhadap materi.

Tulisan ini merupakan bagian dari materi Sistem Ekonomi Indonesia pada masa kolonial, bagian lain akan diposting selanjutnya.

6 comments:

  1. cerita sejarah yang bagus, trims telah di share

    ReplyDelete
  2. izin comot artikelnya buat tugas gua, thanks kakak Cecep

    ReplyDelete
    Replies
    1. Okeh lanjoot.
      Makasih udah berkunjung dan meninggalkan jejak

      Delete
  3. Menambah wawasan dan pengetahuan good joob

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih sudah berkunjung ke blog ini. Semoga bermanfaat

      Delete