Pendahuluan
Pada
tahun 1811 pulau Jawa jatuh dari tangan Belanda ke tangan Inggris melalui East India Company (EIC).
Zaman pendudukan Inggris yaitu antara tahun 1811-1816, tetapi efek dari
pendudukan itu sangat besar terhadap kebijakan-kebijakan Belanda pada taun 1816
ketika mengambil alih lagi Indonesia. Pemerintahan Inggris di Jawa diserahkan
kepada Letnan Gubernur Sir Thomas
Stanford Raffles sedangkan pusat pemerintahan EIC di India. Di Jawa Raffles berkedudukan di Buitenzorg (Bogor). Sistem Sewa Tanah berlangsung pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles.
Sistem Sewa Tanah adalah sistem ekonomi dimana rakyat tidak harus melakukan penyerahan wajib dari hasil pertanian/perkebunannya, namun diganti dengan membayar sewa atas tanah yang digunakan. Raffles berpendapat bahwa Negera sebagai pemilik seluruh tanah dan rakyat wajib membayar sewa kepada Negara. Raffles
menginginkan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan
yang dahulu melekat pada sistem penyerahan paksa dan kerja paksa yang
dijalankan oleh VOC.
Sistem Sewa Tanah atau Landrent tentu berbeda dengan kebijakan sistem
ekonomi VOC, dimana VOC memanfaatkan kehidupan feodalisme rakyat Indonesia
dengan cara menggunakan para raja atau bupati untuk memaksa rakyatnya menanam
tanaman yang dikehendaki oleh VOC.